CONTOH SKRIPSI HUKUM FAKULTAS HUKUM
CONTOH SKRIPSI HUKUM FAKULTAS HUKUM
BAB
1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Indonesia adalah
negara yang menjunjung tinggi hukum, hal ini ditegaskan berdasarkan bab I
tentang bentuk dan kedaulatan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Hukum diciptakan untuk
mengatur kehidupan manusia agar tercipta kehidupan yang serasi, selaras, dan
seimbang. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak yang harus
dipenuhi dalam upaya menciptakan negara Indonesia yang damai, adil, dan
sejahtera. Tanpa adanya penegakan dan ketertiban hukum, maka kesejahteraan
masyarakat tidak mungkin dapat terwujud. Penegakan hukum dan ketertiban sangat
terkait dengan profesionalitas
lembaga dan orang-orang yang berada pada sistem peradilan hukum di indonesia.
Kejahatan adalah
suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh Undang-Undang. Dalam
kehidupan masyarakat, sering kali dijumpai perilaku menyimpang dari norma hukum
yang dilakukan sekelompok orang maupun individu untuk menguntungkan kepentingan
mereka. Salah satu kejahatan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat adalah
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan, sehingga
menimbulkan rasa tidak nyaman, dan kekhawatiran masyarakat dalam melakukan
aktivitas dirumah maupun diluar rumah.
Salah satu
bentuk kejahatan atau tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah
masyarakat adalah pencurian. Sulitnya perekonomian memungkinkan orang untuk
mencari jalan pintas dengan mencuri. Pemberitaan di media massa baik cetak
maupun elektronik menunjukkan fluktuasi kejahatan pencurian dengan berbagai
jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Para pelaku
pencurian (pencuri) dapat melakukan aksinya dengan berbagai cara atau modus
operandi (cara pelaksanaan kejahatan) yang berbeda-beda antara kejahatan satu
dengan lainnya apalagi didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana untuk
melakukan kejahatan dewasa ini, modus operandi para penjahat mengarah kepada
kemajuan ilmu dan teknologi. Cara-cara yang dilakukan dapat dikelompokkan
misalnya pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan,
pencurian dalam keluarga, pencurian dengan kekerasan, dan lain-lain.
Secara normatif
pengaturan tindak pidana pencurian diatur dalam KUH Pidana Buku II Bab XXII
Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Batasan pengertian tentang pencurian diatur
dalam Pasal 362, tentang jenis pencurian dan pencurian dengan pemberatan diatur
dalam Pasal 363, tentang pencurian ringan diatur dalam Pasal 364, tentang
pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365, dan Pasal 367 mengatur
tentang pencurian dalam keluarga. Salah satu yang memberatkan pelaku tindak
pidana adalah pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Faktor-faktor
yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah faktor
ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, meningkatnya pengangguran, kurangnya
kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga dan sosial masyarakat.
Penegakan
hukum merupakan salah satu aspek terpenting dalam suatu negara hukum, karena
dengan penegakan hukum maka tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan akan dapat dirasakan oleh masyarakat. Polri sebagai penegak hukum
memiliki fungsi,tugas, dan wewenang untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat,dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan
pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, termasuk bertindak tegas dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana pencurian getah karet di PT Perkebunan Nusantara IX
Getas Salatiga di Jawa Tengah.
Berdasarkan
latar belakang masalah yang sudah dijelaskan tersebut, maka penulis ingin
membahas lebih mendalam terhadap topik pencurian getah karet di PT. Perkebunan
Nusantara IX Getas Salatiga dengan
kekerasan ini dengan judul, “PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN GETAH KARET PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX
GETAS SALATIGA“.
2.
Rumusan
Masalah:
Berdasarkan
uraian latar belakang yang sudah dijabarkan tersebut, maka dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian getah karet di PT. Perkebunan
Nusantara IX Getas Salatiga?
2. Apakah
kendala yang dihadapi untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian getah
karet di PT. Perkebunan Nusantara IX
Getas Salatiga?
3.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
untuk melakukan penelitian ini terkait dengan permasalahan di atas adalah:
1. Untuk
mengetahui dan memahami unsur-unsur tindak pidana pencurian menurut hukum
pidana.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana
pencurian getah karet di PT. Perkebunan Nusantara IX Getas Salatiga?
4.
Manfaat
Penelitian
Esensi
suatu penelitian dapat memberikan sejumlah manfaat. Manfaat dari penelitian ini
adalah:
1. Secara
teoritis, penelitian ini dapat membuka wawasan dan paradigma berfikir untuk
mengetahui, memahami, dan mendalami permasalahan hukum dalam penegakan hukum
terhadap pencurian getah karet di PT. Perkebunan Nusantara IX Getas Salatiga
mulai. Penelitian ini dapat pula sebagai bahan referensi bagi peneliti
selanjutnya, dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan.
2. Secara
praktis, penelitian ini bermanfaat bagi aparat Kepolisian hukum.
5.
Metode
Penelitian
1. Jenis
dan Sifat Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif yakni penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif analitis dengan menggambarkan fakta-fakta mengenai tindak
pidana pencurian getah karet di PT. Perkebunan Nusantara IX Getas Salatiga sistematis
dengan menjelaskan hubungan antara fakta dengan peraturan perundang-undangan
yang menyangkut peranan Kepolisian menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagai data untuk memperkuat argumentasi-argumentasi dalam penelitian ini
dilakukan wawancara langsung kepada aparat Kepolisian di (....................)
6.
Sumber
Data
Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dari penelitian lapangan (field research) sedangkan data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (field research). Data sekunder
dibagi dalam 3 (tiga) bahan hukum, yaitu:
a. Bahan
hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Bahan
hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum
primer, seperti: buku-buku, makalah hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah,
majalah, jurnal ilmiah, artikel, artikel bebas dari internet, surat kabar
sepanjang memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
c. Bahan
hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberi petunjuk dan penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum dan
ensiklopedia.
0 Response to "CONTOH SKRIPSI HUKUM FAKULTAS HUKUM"
Post a Comment